Sabtu, 23/11/2024 09:01 WIB

PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej

Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024. 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan permohinan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024. Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Terkait dengan berita dan pertanyaan dari rekan-rekan media, bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana pn jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024

"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jakarta Selatan. Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu 20 Desember 2023.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar Iwan di PN Jakarta Selatan.

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan praperadilan tersebut. Sementara, KPK juga telah menyetujui permohohanan pencabutan praperadailan Eddy Hiariej dkk.

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej PT CLM Gratifikasi Helmut Hermawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :